Akhirnya Ari Saputra menang di PTUN Palembang dan ucapkan terimakasih Kepada Keluarga dan Semua Pihak yang telah Membantunya

Akhirnya Ari Saputra menang di PTUN Palembang dan ucapkan terimakasih Kepada Keluarga dan Semua Pihak yang telah Membantunya

Spread the love

BERITAIMN.COM – Waykanan, Lampung // Ari saputra alamat : Tanjung Agung  Rt/Rw 003/004 Desa Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan Pekerjaan, Wiraswasta.

Mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melalui kuasa hukumnya: MIK HERSEN, SH.,MH. dan BERLI YUDIANSAH, SH.,MH. Advokat dan Konsultan Hukum pada “KANTOR HUKUM “MIK HERSEN & REKAN” yang beralamat di Puri Kencana Residance Blok 1/4 Jln. Urip Sumoharjo Kalibalau Kencana Kota Bandar. Sabtu 15-04-2023.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09 / SK /MH&R / 2022 tanggal 1 November 2022. Yang Bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, akhirnya memenangkan gugatan dengan Putusan Nomor 29/B/2023 PT.TUN.PLG.

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang tersebut; Telah membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan;
DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk sengketa ini seperti tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 26/G/2022/PTUN.BL tanggal 26 Oktober 2022 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
A. DALAM EKSEPSI :
– Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama ARI SAPUTRA;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama ARI SAPUTRA;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 435.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima ribu rupiah);
Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 29/B/2023/PT.TUN.PLG.

Lebih lanjut Ari saputra, mengatakan kepada media ini.
“Saya banyak berterimakasih atas dukungan usaha dan doa dari saudara saudara. Yang sudah ikut bersusah payah untuk membantu saya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran”.

“Kita juga tetap akan terus berjuang demi keadilan terhadap diri saya, yang selama ini terdzolimi. Tentu sebagai warga negara yang taat hukum, kita tetap berjuang melalui jalur hukum. Karena saya percaya keadilan dan kebenaran pasti akan menang. tutup ari.
(Red)