TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Polres Tebing Tinggi bersama dengan Sat Brimob Yon B melaksanakan patroli skala besar untuk meminimalisir kejahatan jalanan baik itu geng motor maupun aksi balapan liar yang ada diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, S.H, M.H ini dilaksanakan pada Sabtu malam (06/07/24) dengan mengerahkan puluhan personel gabungan baik dari Polres Tebing Tinggi, Polsek jajaran maupun Sat Brimob Yon B Tebing Tinggi.
“Pelaksanaan patroli skala besar ini untuk memberantas dan meminimalisir kejahatan jalanan baik itu berupa geng motor, aksi balapan liar maupun 3 C (curat, curas dan curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat, terutama dimalam hari”, ungkap Wakapolres Tebing Tinggi dalam keterangannya, Minggu (07/07/24).
Untuk mempermudah petugas dalam menjangkau lokasi rawan, petugas membagi rute patroli menjadi 2 tim berdasarkan rayonisasi, tim 1 dengan rute Jalan lintas Tebing Tinggi- P.Siantar, Jalan lintas Tebing Tinggi- Sipispis, Jalan lintas Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tim 2 dengan rute Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Imam Bonjol, Jalan Syekh Beringin, Jalan Setia Budi (perbatasan Dolok Masihul), Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi serta Jalan lintas Tebing Tinggi- Batubara.
Menurut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, ada sebanyak 29 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan petugas gabungan. Pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong pada kenderaan, tidak menggunakan plat nomor kenderaan dan tidak membawa surat surat kenderaanya.
“Terhadap pelanggar lalu lintas tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penilangan oleh Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Diharapkan tindakan ini dapat memberi efek jerah bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain itu petugas juga memberi pemahaman kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kenderaannya” Tandasnya. (W7).