KAJEN, BeritaIMN.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan evaluasi demi keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional.
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE, MM dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Pekalongan (Wabup) H. Riswadi, SH pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (25/07).
Wabup Riswadi mengatakan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan merupakan amanat dari ketentuan Peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Riswadi menambahkan bahwa penyampaian Raperda kepada Gubernur juga dimaksudkan untuk menghindari agar Perda tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kita telah berupaya agar Raperda tentang Pertanggungjawaban yang kita susun bersama memenuhi kriteria tersebut. Apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” katanya.
Disamping itu, lanjutnya, bahwa selama proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021, segala masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda.
“Perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran adalah sebuah dinamika, namun hal tersebut telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik. Saran, pemikiran dan catatan yang telah disampaikan oleh segenap anggota Dewan melalui Rapat Kerja Badan Anggaran maupun Fraksi-fraksi yang tertuang dalam Pandangan Umum dan Kata Akhir akan kami perhatikan dan sebagai bahan masukan untuk menyempurnaan langkah selanjutnya,” ujar Riswadi.
Dalam rapat paripurna hari itu, juga dibahas terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Wabup mengatakan bahwa olahraga merupakan sarana pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat agar penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pekalongan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah.maka diperlukan pengaturan yag menjadi pedoman bagi sinegritas semua unsur yang terlibat.
“Kami berharap dengan disetujuinya Raperda ini, dapat mendorong peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang cerdas, berprestasi, sehat, dan bugar,” tuturnya. (TIM/DR)