Pemaparan tentang K3 terhadap anggota Koptkbm dumai di kantor pelindo Dumai

Pemaparan tentang K3 terhadap anggota Koptkbm dumai di kantor pelindo Dumai

Spread the love

Dumai, (Riau), BERITA IMN.com – sejumlah anggota Koptkbm pelabuhan Dumai yang mengikuti tentang pemaparan Septi briefing K3( keselamatan dan kesehatan kerja) berjumlah 100 orang yang di adakan di kantor pelindo dumai, Agues budianto sebagai kepala Koptkbm memberikan kata sambutan dan sekalian pengarahan terhadap anggota Koptkbmnya untuk tenang, tentram, nyaman, dalam mengikuti arahan pemaparan K3 ini yang akan disampaikan Kepala pelindo dumai, kepala ksop, kabid lala., dan serta dari pihak pemerintah yaitu disnaker. Ujarnya Hari kamis Tgl 15/06/2023.

Jonathan ginting sebagai jenderal menjer pelindo dumai memberikan pemaparan K3 keselamatan dan kesehatan kerja kepada anggota Tkbm pelabuhan Dumai, kita harus mengetahui apa arti dari K3 tersebut arti K3 itu adalah, mengadakan briefing atau arahan terhadap anggotanya, utamakan keselamatan kerja, harus pakai SOP, APD, contoh pakai helmet, rompi.sepatu septi .sarung tangan,dan lain-lainnya, hindari rawan kecelakaan di saat bekerja terutama anggota Tkbm pelabuhan Dumai, baik itu di dermaga atau didalam kapal. Ujarnya

Awareness adalah kepedulian K3 kerja aman dan selamat di pelabuhan koperasi Tkbm pelabuhan dumai Branch dumai,
Bahwa dalam rangka kelancaran operasional di terminal bisnis Dumai dan guma terciptanya lingkungan kerja yang sehat , aman, nyaman, selamat dan berupaya K3 serta terhindar dari adanya gangguan kesehatan kerja dan kecelakaan kerja yang berdampak pada kelancaran operasional di terminal. Kami berkomitmen untuk taat dan berbahaya K3( keselamatan dan kesehatan kerja) pada kegiatan bongkar muat di wilayah terminal Dumai.

Tety susanti Dari(disnaker) pekanbaru memberikan penerangan atau pemaparan tentang undang-undang tenaga kerja berdasarkan UU 45 semua di situ sudah dituangkan apa hak kita dan apa kewajiban kita untuk mendapat upah tersebut, jadi apa bila ada kejadian di dalam pekerjaan kita, yang fatal tentang cedera yang serius atau meninggal saat bekerja itu harus dilaporkan ke pihak disnaker supaya pihak korban mendapat perlakuan dengan adil,karna sudah di atur dalam undang-undang tenaga kerja.ujarnya.

Pujokurnianto sebagai kabid lala (K S O P) kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan pelabuhan dan perhubungan laut juga ikut andil dalam pemaparan tentang K3 terhadap anggota Koptkbm dumai melalui bebarapa video yang melanggar aturan aturan S O P, APD di areal pelabuhan supaya anggota Tkbm dumai lebih mengetahui kekurangan dalam saat ber aktifitas di area pelabuhan tersebut. Ujarnya

Selanjutnya lagi siapa buruh anggota Koptkbm yang bertanya ke narasumber tentang terkait K3 dia harus mendapatkan hadiah berupa barang, lampu cas, kipas angin, kompor gas, dan lain lain sebagai cendera mata untuk anggota Koptkbm tersebut,

Koptkbm dan pelindo dumai mengambil komitmen bersama dan tanda tangan bersama untuk mamatuhi tentang K3 yang berlakunya dipelabuhan Dumai.***

Penulis : James joel.S