Bravo, Polsek Padang Hilir Mediasi Dua Tetangga Berjiran yang Berseteru

Bravo, Polsek Padang Hilir Mediasi Dua Tetangga Berjiran yang Berseteru

Spread the love

TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com Akibat faktor kebencian yang berlebihan yang dilakukan AS (52) kepada NS (39) yang sama-sama bealamatkan di Jln. I.Bonjol Lk.3 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, berujung NS membuat laporan ke SPKT Polres Tebingtinggi.

Permasalahan menahun ini bermula dari hal yang sepele yaitu dari suara musik NS yang dianggapnya terlalu berisik oleh AS sehingga yang bersangkutan melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan dirinya terkena kasus pidana seperti melempari batu serta mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh dan lain-lain.

Akibat tindakan AS yang telah dilakukannya bertahun-tahun dan puncaknya Sabtu (10/06/2023), NS merasa terancam dan melaporkan AS ke SPKT Polres Kota Tebingtinggi, Kamis (15/06/2023).

Pihak SPKT Polres Tebingtinggi merespon laporan tersebut dengan mengecek kelokasi rumah NS hari itu juga untuk melihat bukti-bukti yang ada dan setelah di periksa bersama Reskrim dan Bhabinkantibmas juga Provos Polsek Pd. Hilir, disarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak yang berseteru setuju dan mediasi tersebut dilakukan di Polsek Pd. Hilir Polres Tebingtinggi melalui Kanit Reskrim Ipda Joni Zuardi, Bhabinkantibmas Aiptu Edy Silalahi, Kanit Provos Aiptu Krisman Napitupulu dan personil Polsek Pd. Hilir lainnya.

Pihak Polsek Pd. Hilir menasehati agar AS jangan lagi melakukan tindakan brutal seperti yang kemarin dia lakukan karena apabila dilakukan kembali akan berdampak kepada proses hukum pidana dan akhirnya AS menyadari kehilafannya selama ini dan agar kedepannya untuk saling menghargai.

Sebagai komitmen agar kedua belah pihak tidak berseteru kembali, Pihak Polsek Pd. Hilir mengikat mereka di dalam butir-butir poin yang tertera berdasarkan keinginan kedua belah pihak yang besepakat dan ditandatangani masing-masing kedua belah pihak juga para saksi yang ada agar konflik yang sudah menahun terjadi tidak terulang kembali dimasa mendatang dan apabila dilanggar, maka proses hukum pidana lanjutan akan diberlakukan.

(Hartono)