Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 44 Pelaku perjudian Paikyu dan Tasiau di Jakpus

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritaimn.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 44 orang pelaku perjudian paikyu dan tasiau di Jakarta Pusat.

“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6/2023) namun setelah kita periksa semuanya ternyata tersangka ada 44 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Hengki menjelaskan, para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang
Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara, dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara,” katanya.

Kemudian lima orang bertugas sebagai keamanan, lima orang  bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.

Sebagai informasi judi paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan paikyu
untuk memainkannya. Pemain dapat melawan bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan keberuntungan.

Baca Juga:  Seorang Waria Ditemukan Tewas, Membusuk di Salonnya Sendiri di Bekasi

Sedangkan judi tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan tasiau untuk memainkannya. Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan tasiau.

“Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau,  dan set dadu,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan. “Uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian,” jelasnya.

Hengki mengenakan para tersangka yang sebagai pemain dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru