TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Dua kelompok yang sedang bertikai perihal dampak limbah beresiko yaitu kelompok masyarakat dan kelompok pengusaha, di mediasi pihak yang berkompeten di Kantor Lurah Brohol Kota Tebingtinggi, Selasa (13/06/2024).
Permasalahan yang menimbulkan pertikaian kedua belah pihak tersebut, bermula dari keluhan masyarakat yang berdomisi disepadan tempat pengusaha peracipan kayu tersebut (UD. Seumil 2000) menjalankan usahanya tepatnya di Jln. Koperasi yang berbatasan antara Kel. Brohol Kec. Bajenis dan Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Adapun keluhan masyarakat Lk.II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan tersebut adalah badannya gatal-gatal dan rumah senantiasa kotor akibat limbah beresiko juga kebisingan suara mesin yang ditimbulkan akibat kegiatan usaha peracipan kayu UD. Seumil 2000.
Akibat dampak limbah beresiko yang ditimbulkan tempat usaha tersebut yang membuat masyarakat merasakannya bertahun-tahun menanggungnya dan tidak adanya perhatian sama sekali dari pengusaha seumil, mengakibatkan masyarakat setempat menggeruduk lokasi peracipan kayu UD. Seumil 2000, Senin (12/06/2023).
Dalam aksi geruduk tersebut, masyarakat terdampak limbah beresiko meminta agar usaha peracipan kayu tersebut, harus ditutup atau pindah ke lokasi lain yang yang lebih sefti karena masyarakat sudah sangat resah akibat limbah debu, bisingnya suara mesin dan aroma busuk dari limbah tersebut saat tergenang air hujan.
Untuk meredakan suasana, Plt. Kapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi AKP. Rustam dan Sekcam Kec. Bajenis yang merangkap Plt. Lurah Brohol Supeno menyampaikan kepada kedua belah pihak agar penyelesaian permasalahan ini dimediasi oleh pihak-pihak yang lebih berkompeten di Kantor Lurah Brohol dan disetujui kedua belah pihak.
Dalam mediasi untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak yang bertikai, dihadiri perwakilan pihak Kelurahan Brohol, Polsek Rambutan, Koramil 13 TT, Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup serta awak media.
Dalam acara mediasi tersebut dipandu oleh Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebingtinggi Drs. Amris Siahaan agar materi yang disampaikan nantinya dapat dipahami kedua belah pihak.
Dari kesimpulan mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak sebagai berikut :
1. Pihak DPMPTSP akan memeriksa administrasi berkas perizinan pendirian UD. Seumil 2000.
2. Pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memeriksa limbah beresiko yang ditimbulkan akibat peracipan kayu tersebut yang terkait dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) usaha tersebut.
3. Peracipan kayu tersebut tetap beroperasi guna kelanjutan pengecekan Amdal dari Dinas LH yang akan didampingi pihak APH, Kel. Brohol dan Kel. Karya Jaya juga perwakilan dari masyarakat terdampak.
4. Waktu penyelesaiannya disepakati selama 10 hari kerja.
(M.Sitio)