Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah Bejat di Jakut Diringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ayah bejat tega merudapaksa putri tirinya sendiri berinisial AP (17), di Pademangan, Jakarta Utara, hingga hamil. (Foto: Ilustrasi).

i

Seorang ayah bejat tega merudapaksa putri tirinya sendiri berinisial AP (17), di Pademangan, Jakarta Utara, hingga hamil. (Foto: Ilustrasi).

Seorang ayah bejat tega merudapaksa putri tirinya sendiri berinisial AP (17), di Pademangan, Jakarta Utara, hingga hamil. (Foto: Ilustrasi).

JAKARTA, Beritaimn.com Polisi meringkus seorang pria berinisial AS (44) di Pademangan Jakarta Utara (Jakut). AS diringkus karena memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengungkapkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut selama sepuluh tahun. Korban kini telah melahirkan.

“Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Iverson juga menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.

“Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” katanya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan.

“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya,” ucapnya.

Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Bui

Iverson menambahkan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ada. AS pun sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”katanya.

Pelaku AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6). Dia ditangkap setelah melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru