Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kota Tebingtinggi Ringkus pelaku Pembunuh Sugiyanti

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kota Tebingtinggi Ringkus pelaku Pembunuh Sugiyanti

Spread the love

TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sugiyanti (23) ibu rumah tangga, yang sebelumnya ditemukan tewas membusuk tanpa identitas di ladang ubi Bukit Kencur perbatasan Kebun Buah Kampung Keling Tebingtinggi dengan Dusun I Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (09/06/2023) pagi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Sugiyanti warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau, tepatnya di Mushola Simpang Kawasan Industri Dumai (KID), pada Rabu (07/06/2023) subuh sekira pukul 03.30 WIB.

Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan MRP alias Riski (19) pria pengangguran warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini dikatakan AKP Agus Arianto berawal ketika suami korban, Dicky Suhendra (27) melihat adanya postingan di media sosial Facebook terkait adanya penemuan mayat perempuan tanpa identitas di ladang ubi pada Selasa (06/06/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.

“Suami korban lalu mendatangi TKP, dan setelah melihat adanya sejumlah barang-barang yang mirip dengan milik istrinya yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari di TKP, suami korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut,” ungkap AKP Agus Arianto.

Korban kemudian disuruh warga untuk keluar dari rumah pelaku dan pergi mengendarai sepeda motor miliknya. Tak berselang lama, pelaku ikut pergi meninggalkan rumahnya dengan berjalan kaki dan bertemu dengan korban yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya di Jalan Taman Bahagia, tepatnya di sekitar rel kereta api Makam Pahlawan.

Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan menuju Kota Pematang Siantar. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota hingga kemudian berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Sergai. Dengan dalih hendak mengambil buah manggis, pelaku lalu mengajak korban ke ladang ubi hingga kemudian memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah korban lemas, pelaku kemudian mendudukan korban dan melilit leher korban dengan tali tas yang sebelumnya telah dibawa pelaku, sebelum akhirnya kabur membawa 1 unit handphone Vivo warna hitam beserta sepeda motor milik korban. Usai menjual sepeda motor korban di daerah Belawan dengan harga Rp. 2 juta, Jumat (02/06/2023) pelaku lalu berangkat ke Kota Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebingtinggi dibantu personil Polres Dumai.

Disaat cek tkp, pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri. Dikarenakan hal tersebut, pihak satreskrim Polres Tebingtinggi mengambil tindakan terukur dengan memberikan kepada pelaku hadiah timah panas.

“Pelaku telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana, dimana setiap orang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” tegas AKP Agus Arianto.

(MS)