SUKABUMI, BeritaIMN.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota memeriksa kelayakan operasional sejumlah angkutan umum, mulai dari bus hingga angkutan kota, yang beroperasi di wilayah ini.
“Pemeriksaan kelayakan angkutan umum atau rampcheck untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik dioperasikan,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Jumat, (27/5/2022).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi mesin, rem, ban, emisi gas buang, dan alat pendukung keselamatan lain. Selain itu, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat izin operasional kendaraan
“Jika ditemukan yang tidak layak maka kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi sementara hingga kembali layak jalan,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk mencegah kecelakaan pada angkutan umum.
Selain pemeriksaan rutin, Dia mengimbau para sopir dan awak angkutan umum mengemudikan kendaraan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
” Ia minta sopir saat mengemudikan kendaraan, apalagi perjalanan jarak jauh, agar benar-benar dalam kondisi bugar, sehat, serta tidak memaksakan berkendara saat mengantuk dan lelah, apalagi bila usai mengonsumsi obat-obatan,” ucap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno.
Para pengemudi diharuskan rutin melaporkan kepada mekanik dan pengurus bila terdapat kondisi bus yang tidak layak jalan demi keselamatan bersama karena banyak angkutan umum kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan.
(Ant/Red).