KARAWANG, Beritaimn.com – Seorang pemuda memalak seorang pedagang buah menggunakan benda mirip pistol. Aksi pemuda itu kemudian viral di media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan, ihwal adanya aksi premanisme yang mengancam pedagang buah tersebut. Pihaknya juga telah memproses dan meringkus terduga pelaku dalam video yang viral di media sosial tersebut.
“Kejadiannya hari Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 12.30 WIB, TKP (tempat kejadian perkara) berlokasi di salah satu kios buah-buahan yang beralamat di Dusun Rengasjaya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,” ujar Wirdhanto, Rabu (10/5/2023).
Mengenai kronologis diceritakan dia, saat itu, korban yang diketahui bernama Jasmanto (55) sedang menyortir buah-buahan di kios miliknya. Tiba-tiba pelaku yang diketahui bernama Jefri (38), datang sembari marah-marah meminta sejumlah uang.
“Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira jam 14.00 WIB tersangka datang marah-marah meminta uang jatah sebesar Rp300 ribu, namun korban hanya memberi sebesar Rp100 ribu. Tersangka merasa tidak terima lalu teriak sambil marah-marah dan mengancam korban dengan pistol berwarna silver, tersangka juga berkata bahwa ia tak takut dipenjara,” kata dia.
Pistol berwarna silver yang dikeluarkan dari pinggang sebelah kanan tersangka, kemudian ditodongkan kepada korban dari jarak dekat. Tersangka marah mengeluarkan pistol, karena sebelumnya juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
“Sebelumnya tersangka juga melakukan hal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, yang kedua kali korban masih tetap hanya memberi Rp100 ribu. Jadi tersangka marah dan mengancam menggunakan benda mirip pistol,” ungkapnya.
Mendapati adanya informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi di TKP diperiksa hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Tersangka Jefri kami ditangkap di kediamannya yang beralamat di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok kemarin,” imbuhnya.
Mengenai benda mirip pistol yang digunakan untuk mengancam korban, Wirdhanto mengungkap bahwa benda itu bukanlah pistol sungguhan.
“Itu bukan pistol, jadi hanya korek api berbentuk pistol berwarna silver. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos, 1 buah celana jeans yang dikenakan korban, korek api berbentuk pistol, serta uang tunai Rp100 ribu hasil perampasan,” ungkap Whirdanto.
Atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara 4 tahun kurungan. (***)