NGO – JPK Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos di Lampung Timur

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur–BERITA IMN.COM–Maraknya Pemberitaan tentang Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) sebesar Rp 600 juta di Dinas Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 yang telah Viral di Media dan Menjadi Atensi Publik saat ini sebagaimana Tengah disoroti Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) Beberapa Waktu lalu dengan meminta kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur mempercepat dan merampungkan penyelidikan dan penyidikan dugaan Penyimpangan tersebut.

Kuatnya Aroma Dugaan Korupsi dan Pemyimpangan dana Bansos di Dinas Sosial Juga Turut Memantik Reaksi Keras dari Beberapa Kalangan.saat dimintai Pendapat Tentang Masalah tersebut Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri,Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Mahfudin Effendi dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim

Bila Memang dalam Pos Anggaran yang sudah Rencanakan dan dianggarakan untuk Sebuah Kegiatan Tentunya harus dilaksanakan Sebaik baiknya sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan lain yang menjadi dasar.
Bila tidak Patut diduga Terjadi Penyimpangan Yang Mengarah Kepada indikasi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan,Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat,Unsur Memperkaya diri Sendiri Kelompok,dan Golongan,Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan.

Bahwasanya Pihak Kejaksaan harus Cepat dan tanggap dalam penanganan Perkara terutama yang Menyangkut Hak dan Hajat Hidup Orang Banyak dan Memiliki dampak sosial yang luas ditengah Masyarakat.

Kami Suport dan Mendukung Sepenuhnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur Membuka dan Mengurai Benang Merah Kasus ini Harapan kami Kepada Pihak Kejaksaan dalam Melakukan Penegakan Hukum tidak Pandang Bulu jangan Sampai Pisau Keadilan Tajam Kebawah Tumpul Keatas Karena Korupsi Masuk dalam Katagori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) jadi cara Penanganannya harus dengan cara luar biasa sehingga Proses Hukum Bisa Berjalan Sesuai Relnya (Rule of Law).siapapun yang terlibat dan bersalah harus ditindak tegas dan dimintai pertanggung Jawaban sesuai dengan Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Kami Mewarning jangan sampai ada pihak-pihak yang berniat dan berusaha untuk meng-intervensi proses penengakan hukum kasus ini karena Akan Berhadapan dengan banyak Pihak

Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif dan berkompeten Kami sarankan Untuk dapat Menonaktifkan Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat yang kiranya tekait dalam persoalan tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum.karena setiap warga negara sama dimata hukum. (*/R)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru