KARAWANG, BeritaIMN.com – Pengusaha bisa melaporkan oknum instansi di Karawang yang memperlambat perizinan usaha ke Kementerian Investasi atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Karawang Asep Suryana menegaskan, laporan tersebut bisa dilayangkan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).
“Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, bisa melapor,” kata Asep, Kamis (26/5/2022).
Asep memaparkan, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah bisa dilakukan secara daring melalui OSS, sehingga perizinan bisa lebih cepat dan mudah serta terintegrasi dengan instansi lain.
Sebelumnya, terang Asep, para pelaku usaha mesti mengurus perizinan secara tatap muka. Melalui sistem OSS, pengurusan perizinan bisa lebih mudah.
OSS juga meminimalisir potensi pungutan liar dan transaksi di luar sistem.
Maka dari itu ia mengingatkan, para pelaku usaha agar jangan ragu melapor bila menemukan oknum nakal pada suatu instansi di Karawang.
“Yang bisa diadukan bukan hanya pelaku usaha saja, tapi pelaku usaha bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan,” katanya.
(Red).