GARUT, Beritaimn.com – Nasib apes menimpa KS Seorang tukang tambal ban asal Garut, yang keciduk polisi, gara-gara mengedarkan obat-obatan terlarang. KS kini harus dihukum, dan terancam lebaran di dalam tahanan.
KS ditangkap personel Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polres Garut, yang sedang berpatroli di sekitaran lokasi, Selasa (11/4/2023) malam.
“Diamankan saat kami sedang berpatroli di sekitaran lokasi. Saat digeledah, tersangka ini membawa barang bukti,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
KS tak berkutik, saat diciduk polisi. Seketika tangannya disergap dan seluruh badan digeledah petugas. Penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap KS sendiri, didasari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik KS yang mencurigakan.
Dari tangan KS, polisi mengamankan belasan obat-obatan terlarang berbagi jenis, yang siap untuk diedarkan.
“Pengakuannya, saat ditangkap itu sedang melakukan transaksi jual-beli obat terlarang dengan sistem COD (Cash on Delivery),” katanya.
KS kemudian diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut untuk diinterogasi.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, KS diketahui merupakan seorang tukang tambal ban, yang setiap hari mangkal di Kecamatan Banyuresmi.
Kesukaannya mengkonsumsi obat-obat terlarang, ditambah kondisi ekonomi yang lumayan ketika mengedarkan barang haram ini, membuatnya nekat untuk berjualan obat terlarang.
“Pengakuannya menjual obat ini sejak bulan Oktober 2022 lalu. Menjual ke pemuda dengan sistem COD,” ucapnya.
Kini, pria berusia 33 tahun itu harus mampu menahan malu, karena tertangkap tangan menjual narkoba. KS juga harus kuat menahan rindu dengan keluarga, lantaran terancam lebaran di dalam tahanan.
Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kami akan kejar sindikat pemasok obat terlarang yang diedarkan tersangka,” pungkasnya. (***)