TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Dalam mekanisme pelepasan peserta didiknya Selasa (11/04/23) yang telah mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS), SMA Negeri 3 Kota Tebingtinggi, melaksanakannya sesuai instruksi yang telah ditetapkan Kanwil Diknas Provinsi Sumatera Utara.
Kepada awak media, Drs. Simon Manurung, M.Si Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tebingtinggi menyampaikan bahwa untuk pelepasan peserta didik UAS pada Tahun Ajaran 2023, sesuai dengan instruksi Kanwil Diknas Pemprovsu, kami berkolaborasi dengan Polres/Polsek dan Satpol PP Kota Tebingtinggi.
“Instruksi dari Kanwil Diknas Pemprovsu diantaranya, disaat melaksanakan UAS, para siswa jangan membawa sepeda motor (septor) dan kepulangannya harus dijemput oleh orang tua atau keluarga masing-masing. Hal ini dimaksudkan guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan pasca mereka bubar dari sekolah,”ucap Kepsek SMAN 3 Kota Tebingtinggi.
Hal-hal yang diantisipasi pihak satuan pendidikan diantaranya :
– Coret-coret baju seragam.
– Melakukan longmarch sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
– Kebut-kebutan, dll, ujar Drs. Simon Manurung, M.Si Kepsek SMAN 3 Kota Tebingtinggi.
Diwaktu yang sama, selaku Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Pemko Tebingtinggi, Zulkifli, S.Pd menyampaikan kami berpatroli ke seluruh SLTA yang bubaran setelah melaksanakan UAS guna mengantisipasi kegiatan akan dilakukan para peserta didik pasca selesainya mereka melaksanakan UAS.
“Berdasarkan dari seluruh pantauan kami, para siswa peserta ujian pulang dengan tertib ke rumah masing dengan dikawal oleh keluarga mereka masing-masing,” ungkap Zulkifli, S.Pd, Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Tebingtinggi.
(M.Sitio)