Satpol PP Kota Tebingtinggi Menertibkan Pedagang Kaki Lima dan Ruko

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com Satpol PP Kota Tebingtinggi mengadakan penertiban pedagang kali lima dan rumah toko (ruko) yang menggunakan badan jalan serta trotoar tanpa ijin diseputaran Pasar Gambir Jln. Iskandar Muda dan Jln. M.T. Haryono Kota Tebingtinggi Jum’at (24/03/2023).

Kepada awak media, Drs. Yustin Bernat Hutapea (Kasatpol PP) via whatsapp menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tugas rutin dilakukan karena para pedagang banyak yang menjajakan dagangannya tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemko Tebingtinggi.

“Seperti pedagang kaki lima diseputaran Pasar Gambir yang kerap kali menggunakan badan jalan dengan melanggar batas yang telah ditetapkan. Sehingga para pengguna jalan banyak yang mengeluh akibat seringnya terjadi macet di seputaran Pasar Gambir dikarenakan para pedagang kaki lima sesuka hatinya meletakan dagangannya di badan jalan,” ucap Hutapea.

Lanjutnya, kami paham mereka itu mengais rejeki, akan tetapi semua itu ada peraturan yang harus mereka taati agar jangan ada pihak lain yang resah seperti para pengguna jalan. Kan tidak etis satu pihak beruntung sedang pihak lainnya dirugikan, ujar Kasatpol PP.

Dipenghujung penyampaiannya, Drs. Yustin Bernat Hutapea (Kasatpol PP) via media ini berharap agar para pedagang tetap tertib berdagang sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Tebingtinggi terutama pedagang kaki lima Pasar Gambir agar menghindari tindakan tegas dari pihak kami, pungkasnya.

(M. Sitio)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru