Bikin Geng Motor dan Ajak Tawuran di Medsos, Admin: TikTok Jakarta Mystery Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi geng motor

i

Ilustrasi geng motor

 

Ilustrasi geng motor

JAKARTA, BeritaIMN.com – Seorang admin media sosial TikTok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam. Polisi menyebut, NR (21), merupakan orang yang mengelolah akun Tiktok “Jakarta Mystery”. Selain itu, NR juga mendirikan sebuah geng motor bernama “Jakarta Mystery”.

Tersangkanya NR ini laki-laki perannya sebagai admin akun tiktok Jakarta Mystery,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulpan menerangkan, NR memprakarsai sebuah geng motor bernama Jakarta Mystery. Adapun aktivitas geng motor ini mencari lawan tawuran secara acak dengan mengupload ke media sosial.

Kawanan geng motor beraksi terakhir kalinya di Letjen Supratno, Gaung, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ulah para geng motor viral di media sosial.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pencuri Trafo Stasiun TVRI

“Geng motor Jakarta Mystery melakukan konvoi kurang lebih 15 motor dan membawa senjata tajam. Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui pengendara lain ini bisa jadi korban kekerasan mereka,” terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, rekaman video aksi geng motor Jakarta Mystery itupun terpantau anggota Ditreskrimum pada saat melakukan patroli Siber.

Alhasil, diringkus seorang berinisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Mystery. “Tersangka yang membawa senjata tajam kemudian dibawa ke kantor polisi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, turut disita sejumlah senjata tajam jenis celurit. Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 13 tahun 1951.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” ucap dia.

(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi

Kamis, 4 Des 2025 - 13:44 WIB