Polres Simalungun memburu para tersangka 363 KUHPidana yang kabur

Polres Simalungun memburu para tersangka 363 KUHPidana yang kabur

Spread the love

Simalungun Sumut Beritaimn.com – Beberapa waktu yang lalu, para tersangka pelaku pencurian yang menjadi tahanan Polsek Perdagangan telah melarikan disaat situasi mako polsek sedang sepi.

Sesuai data yang diterima awak media, diantara tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Simalungun Polda Sumut ada 2 orang tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan/curat) yang di rilis.

Adapun para pelaku yang menjadi DPO Pihak Polres Simalungun Polda Sumut sesuai KTP adalah sebagai berikut :
1. Ade Ray Agustan Situmorang warga Pekan Dolok Masihul Sergai.
2. Ahmad Damanik warga Kerasaan Simalungun.

Atas larinya tahana tersebut, Pihak Polres Simalungun mengharapkan partisipasi dari masyarakat agar para tahanan yang melarikan diri segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apabila ada yang mengetahui keberadaan para pelarian para tahanan tersebut, silahkan hubungi pihak Polres Simalungun dan rahasia penelepon akan terjamin.

Hubungi coll center :
– Kasat Reskrim Polres Simalungun ( 081237386787 ).
– Kanit Reskrim Plsek Perdagangan ( 085262224777 ).

Atas partisipasinya dari lapisan masyarakat, Kapolres Simalungun AKBP. Ronald FC. Sipayung, SH, S.IK, MH mengucapkan terima kasih.

(Hartono)