TEBING TINGGI – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wib. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Hendri D Ginting, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih, Ketua PN Tebing Tinggi Sofyan Anshori Rambe, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, pengacara prodeo, dan awak media, serta pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tebing Tinggi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut yaitu narkotika musuh bersama. Polres Tebing Tinggi terus berupaya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini didapat dari hasil penangkapan terhadap satu TKP yaitu di Jalan Kutilang dengan pelaku berinisial FS (52)”, ungkap Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 992,32 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Tebing Tinggi kepada publik. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih (Bayclin), kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama.














