TEBING TINGGI – Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Brigadir Tharmizi Purba melakukan mediasi/problem solving atas masalah selisih paham dan pencemaran nama baik yang terjadi di Dusun II Tanjung Maria Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sipispis, namun Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pendekatan persuasif agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, setelah sepakat, Kepala Desa, Kadus II Tanjung Maria serta kedua belah pihak dihadirkan untuk mediasi, yakni antara Andi Sunardi Haloho dengan Jojor Br Tampubolon yang berlangsung di rumah Kadus II Posman Aritonang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Andi Haloho sebelumnya telah melaporkan Jojor br Tampubolon berkaitan kejadian pencemaran nama baik di Polsek Sipispis pada hari Rabu (3/12) atas perbuatan Jojor yang menyebutkan kata-kata tidak pantas kepada Andi terkait pencemaran nama baik orang tua Andi pada Selasa (2/12).
Kemudian personel Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua belah pihak untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dengan cara mediasi secara kekeluargaan dan Andi menerima kegiatan mediasi tersebut di rumah Kadus Tanjung Maria.
“Tujuan mediasi ini bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi untuk mencari jalan tengah secara musyawarah agar masalah tidak berkembang dan hubungan sosial di lingkungan kita tetap terjaga dengan baik,” ungkap Bhabinkamtibmas Brigadir Tharmizi Purba
Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa mengharapkan kedua belah pihak dapat saling menahan diri, menghargai pendapat, serta mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam penyampaian pendapat nanti, silakan sampaikan dengan sopan, jujur, dan sesuai fakta yang diketahui.
“Mediasi ini bersifat sukarela, dan hasilnya nantinya kita harapkan berupa kesepakatan yang disetujui bersama dan dipahami oleh kedua belah pihak”, Ujarnya.
“Kedua belah pihak selanjutnya sepakat untuk berdamai dan pihak pelapor Andi Sunardi Haloho bersedia untuk mencabut Laporan Polisi di Polsek Sipispis dengan ketentuan dan kesepakatan pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak”, Tuturnya.














