Salatiga, Selasa 2 Desember 2025 — Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan cek lokasi dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kegiatan non berusaha di dua lokasi, yaitu Kelurahan Pulutan dan Kelurahan Blotongan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang dan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta mendukung penataan wilayah yang tertib dan berkelanjutan. Tim melakukan peninjauan langsung untuk mengumpulkan data lapangan, mencocokkan kondisi aktual dengan dokumen permohonan, serta mengidentifikasi potensi dan kendala yang mungkin muncul.
Cek lokasi yang dilakukan mencakup pengamatan kondisi fisik lahan, aksesibilitas, penggunaan lahan di sekitar lokasi, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang setempat. Hasil peninjauan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














