BATU BARA – Dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mengamankan BJ (36) dari Desa Kuala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (14/11) sekitar Pukul.14.35 Wib.
Penangkapan warga Desa Empat Negeri ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat ulahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BJ diamankan beserta barangbukti diduga sabu seberat 0,16 Gram yang diakui benar miliknya, Sebut Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, S.H, Minggu (23/11).
“Kini BJ beserta barang bukti yang ditemukan satu paket diduga sabu telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Tuturnya.
“Polres Batu Bara berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, untuk itu kepada masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan di Call Center 110 bila mengetahui adanya peredaran narkotika”, Pungkasnya.














