TEBING TINGGI – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Brigadir Iwan Limbong melaksanakan kegiatan mediasi melalui problem solving antar dua warga terkait kasus pencurian aluminium milik Rusunawa 2, Jalan Syech Beringin Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (9/11/2025).
Kegiatan mediasi berlangsung di Polsek Padang Hilir dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih. Adapun pihak pertama yakni Suheri (56), penjaga Rusunawa 2 yang beralamat di Jalan Cinge. Sementara pihak kedua yaitu Fadli Ramadhan (25), yang merupakan warga penghuni Rusunawa 2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil mediasi, diketahui bahwa pada Minggu siang telah terjadi pencurian beberapa potongan aluminium milik Rusunawa 2 yang dilakukan oleh pihak kedua. Atas kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak kedua (Fadli Ramadhan) mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Sebagai bentuk kesepakatan, keduanya juga menandatangani surat perdamaian dihadapan Bhabinkamtibmas.
Langkah mediasi ini dilakukan untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan serta mencegah terjadinya konflik lebih lanjut dilingkungan masyarakat. (So).














