Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Pada kesempatan kali ini, diserahkan sebanyak 7 sertipikat wakaf dari total 21 sertipikat yang telah diproses, dimana telah diserahkan pada tahap sebelumnya.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Bapak Andreas Rochyadi, bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, serta didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyampaikan bahwa program pensertipikatan tanah wakaf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan terbitnya sertipikat wakaf ini, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kota Salatiga memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar beliau dalam sambutannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga yang telah berperan aktif dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayahnya. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjaga dan mengamankan aset umat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini berjalan dengan lancar dan penuh keakraban. Diharapkan kerja sama yang baik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan tanah wakaf di Kota Salatiga.














