BATU BARA – Sat Reskrim Polres Batu Bara yang pada saat sekarang ini dikomandoi AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., mendapatkan ujian penanganan perkara yang diberitakan di media terkait penahanan becak warga milik Jalaluddin tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut pemberitaan di salah satu Media menyebutkan lebih dari tiga bulan lamanya, satu unit becak milik Jalaluddin ditahan di Polres Batu Bara tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa surat penyitaan resmi, dan tanpa status perkara yang terang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim AKP Masagus menjelaskan bahwa becak tersebut benar berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara berkaitan dengan Laporan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan pelapor atas nama Safriza Hanum.
Dalam keterangannya dikatakan, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul.09.00 Wib, pelapor dihubungi saksi yakni Andi Topan yangmana ianya memberitahukan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit miliknya.
Mendapat informasi tersebut, pelapor yang melayat pada saat itu kembali ke rumah yang kebetulan di belakang rumah pelapor adalah lokasi kebun kelapa sawit tepatnya di Dusun III Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera Utara.
Setibanya di lokasi, pelapor membawa kepala lorong Mahmuda, dan melihat cekcok Andi Topan dengan Jalaluddin. Lalu pelapor beserta saksi Andi Topan mengamankan becak, dan buah kelapa sawit yang dipanen para pelaku, serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara, kemudian menyerahkan 1 (satu) unit becak, dan buah kelapa sawit kepada piket Reskrim Polres Batu Bara.
Dikarenakan hal tersebut lanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melakukan wawancara beberapa orang, dan pihak termasuk Jalaluddin sendiri yang membenarkan bahwa Jalaluddin mendapatkan tanah tersebut setelah adanya lelang dari KPKNL serta dimenangkan oleh Jalaluddin.
Walaupun masih dalam proses penyelidikan tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keprofessionalan dalam menindaklanjutin kasus tersebut sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga tidak salah langkah dalam penanganan. Hal ini karena ada beberapa tindakan berikutnya yang akan dikerjakan diantaranya pemeriksaan ahli, dan gelar perkara untuk mengetahui dapat atau tidak naik ke tahap penyidikan.
“Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat, dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan, dan tegas dalam menangani laporan, serta tidak akan terpengaruh atau terintervensi dari pihak-pihak manapun”, Pungkasnya. (Red).














