Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI -Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025), setelah korbannya bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi, untuk ikut dalam bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 September sebanyak dua kali dan 22 September 2025 satu kali, dengan total mencapai Rp 45 juta.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Ruas Jalan

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban bersama empat rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga buah tas berbagai merek, serta sebuah buku tulis yang berisi catatan data dugaan investasi bodong milik pelaku”, ungkap Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (14/10).

“Terhadap pelaku, petugas menjerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang”, pungkasnya. (Nt).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:11 WIB

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB