Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Baca Juga:  Sambang dan Cooling System, Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Hindari Judi Online

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir
Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin
Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Klarifikasi Dari Puskesmas Kandis Berita Di Media Online: Diduga Puskesmas Kandis Mal Praktek, Pasien Demam Didiagnosa Tbc Ternyata Kanker Hati dan Meninggal
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar

Berita Terbaru