Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SURABAYA –Jawa Timur Beritaimn.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.

 

“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.

 

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Jatim.

Baca Juga:  Laporan Sangat Jelas dengan Bukti Otentik, tapi Kasus Senyap di Kejati Sumut Ada Apa ini ??

 

“Iya, saya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Kejati Jatim. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar,” ungkapnya.

 

HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.

 

“Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar. Kasihan para nelayan—tangkapan ikan mereka menurun drastis karena rumpon terseret kapal seismik milik Petronas,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kompensasi yang seharusnya diterima nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas di perairan utara Madura. Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperdalam penyelidikan.

(Ah)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya
Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar
Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 07:17 WIB

Oknum Pendamping PKH di Desa Karang Nangka Sumenep Diduga Ancam Wartawan, Ini Kronologinya

Jumat, 7 November 2025 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembacokan Dan Pembakaran di Kecamatan Batumarmar

Jumat, 7 November 2025 - 04:03 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Pria Bawa Sajam di Wilayah Kecamatan Banyuates

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Berita Terbaru