ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SURABAYA –Jawa Timur Beritaimn.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.
“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Jatim.
“Iya, saya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Kejati Jatim. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar,” ungkapnya.
HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.
“Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar. Kasihan para nelayan—tangkapan ikan mereka menurun drastis karena rumpon terseret kapal seismik milik Petronas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kompensasi yang seharusnya diterima nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas di perairan utara Madura. Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperdalam penyelidikan.
(Ah)