Apes! Maling di Karawang Ditangkap Polisi, saat Isi BBM Motor Curian yang Kehabisan Bensin

- Penulis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti motor hasil pencurian diamankan polisi

i

Barang bukti motor hasil pencurian diamankan polisi

Barang bukti motor hasil pencurian diamankan polisi

KARAWANG, Beritaimn.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap Polsek Telukjambe Timur saat mengisi bensin eceran di warung milik ayah korban,  pada sabtu (10/12/2022) lalu.

Korban diketahui, berinisial DM warga Sukatani tengah berkunjung ke kontrakan teman perempuannya di Dusun Kalikalapa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Setengah jam kemudian korban kaget, kalau sepeda motor Honda CFR miliknya tiba-tiba hilang.

“Korban langsung melaporkan hal itu kepada Polisi. Lalu memberi tahu kita kalau bahan bakar sepeda motornya itu mau habis. Mendengar itu, pihak kepolisian langsung mengerjarnya,” ujar Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal melalui Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Ipda Saefurohman di Mapolsek, pada Jumat (16/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Ipda Saefurohman mengatakan, pelaku kemudian tengah mendorong sepeda motor  bersama temannya dan tengah mengisi BBM eceran yang kebetulan itu merupakan warung milik ayah korban.

Baca Juga:  Emak-emak di Bekasi Kena Jambret, 3 HP dan Uang Ratusan Ribu Raib Disamber Pelaku

“Ayah korban pun mengenali sepeda motor anaknya. Kemudian berusaha menahan pelaku. Bersamaan dengan itu, polisi yang juga mencari pelaku datang,” katanya.

Pelaku curanmor di Sukaluyu di amankan polisi.

Menurut Saefurohman, polisi pun mengamankan TW (23) warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel berserta tiga buah barang bukti sepeda motor yakni sepeda motor yang digunakan untuk mencari mangsa. Sedangkan sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan untuk mendorong.

“Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian baru satu kali. Modus operandinya, pelaku mengambil barang berupa sepeda motor trail merek Honda CFR yang di simpan didepan kamar kontrakan. Dan pada saat dilakukan penangkapan didapati di dalam tas milik pelaku diketemukan obat-obatan terlarang Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Naezepham 500 butir, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru