Dalam Sepekan Polres Karawang Kembali Bekuk 3 Tersangaka Pengedar Narkotika

Dalam Sepekan Polres Karawang Kembali Bekuk 3 Tersangaka Pengedar Narkotika

Spread the love
Tiga pelaku pengedar narkotika yang dibekuk Polres Karawang. (Foto/istimewa)

KARAWANG, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bergerak cepat dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya. Hal tersebut membuahkan hasil, dalam sepekan Satres Narkoba Polres Karawang berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana narkotika.

Sesuai atensi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajarannya dengan tegas tidak memberi ampun kepada pelaku tindak pidana apapun, salah satunya kasus narkotika. Tak Ayal setelah kemarin meringkus tersangka narkoba jenis tertentu, kini Satres Narkoba Polres Karawang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu (14/12/2022).

“Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Adapun para pelaku yang berhasil diringkus yaitu berinisial ES ditangkap dengan barang bukti antara lain narkotika jenis extacy sebanyak 6, 1/5 butir, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru. ES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Sukasari Indah Blok C2 No. 2, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Selanjutnya, tersangka IL ditangkap di sebuah kantor ekspedisi Tiki yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, dengan narkotika jenis ganja seberat bruto 131,40 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal, bahwa hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB,  tersangka pelaku berinisial KU (42) dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu juga berhasil ditangkap. “Tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bojong Karya II RT.010 RW.002 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Renggasdengklok, Kabupaten Karawang,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) kantong kain hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal warna putih, 2 (dua) pack plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Realme wama ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto ± 13.00 gram, dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang dengan cepat kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” tutup Kapolres melalui Kasat. (***)