
BeritaIMN.Com || Sumatera Utara – Deli Serdang _ Bangunan yang berdiri di lahan sawah yang dilindungi terletak di Desa Tanjung Mulia Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (21/09/2025). Kurang lebih seluas 600 M² berdiri dikelilingi tembok yang tinggi-nya kurang lebih 1,5 meter, berdiri tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta ketahanan pangan.
Lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan keseimbangan ekosistem yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laporan narasumber kita, bangunan tersebut sudah dibagun sejak 6 bulan yang lalu milik seorang anggota DPRD Deli Serdang Inisial NTS dan tidak terliat ada plank ijin mendirikan bangunan yang terpasang dikeluarkan dinas terkait.
Diduga bangunan tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan, oleh karena itu kami meminta kepada Kasatpol PP Deli Serdang untuk segera turun kelapangan mengecek kelengkapan ijin bangunannya.
Karena itu termasuk sudah menyalahi aturan yang berlaku. Jangan hanya karena milik oknum anggota DPRD, Kasatpol PP tidak berani tegas dalam menjalankan penegakan peraturan yang ada.
Karena program program Bapak Bupati Deli Serdang sudah jelas, dan dengan adanya bangunan yang menyalahi aturan yang ada, bukan saja lingkungan yang rusak. Tetapi Anggaran Pendapatan Daerah Di Kabupaten Deli Serdang ini bisa tidak tercapai apabila oknum oknum pengusaha seperti ini tidak segera ditindak.

Penulis : Ahmad NH
Editor : Author Sumut













