
BeritaImn.Com || Sumatra Utara – Deli Serdang _ Fasilitas pejalan kaki yg dibangun Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang sekitar Tahun 2018 yang lalu menelan anggaran puluhan miliyar rupiah. Di sepanjang jalan P. Diponegoro Lubuk Pakam berubah fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima.
Asosiasi Pejalan Kaki Deli Serdang menyoroti pembiaran hal ini, dan sangat kecewa dengan pihak pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam. Karena sudah jelas-jelas melanggar fungsi awal sebagai fasilitas pejalan kaki yang didesain dan dibangun untuk jalur khusus pejalan kaki, terpisah dari jalur kendaraan agar lalu lintas di areal Jalan P. Diponegoro Lubuk Pakam tertib dan aman sesuai letak tata kota Kecamatan Lubuk Pakam sebagai pusat ibukota Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan sudah jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, tetapi pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam seolah tutup mata dan tidak berani menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar yang menjadi fasilitas pejalan kaki tersebut.
Dari penelusuran tim, (Sabtu 20-09-2025) dikonfirmasi ke beberapa pedagang bahwa ada iuran yang dikutip kemereka dari oknum-oknum tertentu yang berwenang di Kecamatan ini.
Dan oleh sebab itu, dari Asosiasi Pejalan Kaki Deli Serdang meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang agar segera memerintahkan jajaran-nya untuk segera menertibkan dan merelokasi para pedagang UMKM dan Kaki Lima ke tempat yang sudah disiapkan Pemerintahan Deli Serdang.
Dan segera menindak oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari para pedagang tersebut, agar fasilitas pejalan kaki yang dibangun oleh Pemerintahan Deli Serdang bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan pejalan kaki mendapatkan hak-nya kembali mengunakan fasilitas tersebut untuk berjalan dengan aman nyaman.
Dan tidak mendapat resiko lalu lintas dan sementara jelas-jelas bangunan yang begitu megah yang menelan anggaran milyaran rupiah menggunakan APBD Deli Serdang terletak tepat di depan kantor Bupati Deli Serdang yang diperuntukkan menjadi pusat kuliner dan pusat berjualan produk UMKM belum berjalan sebagai mana mestinya.

Penulis : Ahmad Najamuddin Harahap/Reds
Editor : Kaperwil IMN Sumut













