
BeritaImn.Com || Sumatera Utara – Deli Serdang _ Bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi yang terletak di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang kami pantau dan lihat pada hari ini, (20/09/2025).
Kurang lebih seluas 250 m² berdiri dua lantai dengan struktur bangunan mewah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan megah yg berdiri tanpa ijin diduga milik oknum Kepala Desa Tumpatan Nibung Berinisial SRT. Membangun tanpa ijin adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum dan merugikan Pendapatan Asli Daerah.
Bangunan yang berdiri tersebut berpotensi merusak lingkungan serta ketahanan pangan.
Lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersedian pangan dan keseimbangan ekosistem yang ada, sesuai proyek Strategi Nasional Presiden.

Membangun bangunan gedung di areal yang sudah ditetapkan negara sebagai Lahan persawahan adalah bentuk perbuatan mengubah alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi admistrasi dan denda pidana.
Dari laporan narasumber kita, bangunan tersebut sudah dibangun sejak awal 2025 yg lalu milik seorang oknum kepala desa SRT dan tidak terlihat ada plank ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan dinas terkait karena terletak diareal Persawahan.
Diduga bangunan tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan, oleh karena itu kami meminta kepada Kasatpol PP Deli Serdang dan Pihak yang berwenang untuk segera turun kelapangan mengecek kelengkapan ijin bangunannya.
Karena itu termasuk sudah menyalahi aturan yang berlaku dan melanggar Peraturan Daerah. Jangan karena milik oknum kepala desa tersebut, Kasatpol PP Deli Serdang dan pihak yang berwenang tidak berani dan tegas dalam menjalankan penegakan peraturan yang ada.
Karena program program Bapak Bupati Deli Serdang sudah jelas siapa yang Melanggar ditindak dan dengan adanya bangunan yg menyalahi aturan yang ada, bukan saja lingkungan yang rusak. Tetapi Anggaran Pendapatan Daerah Di Kabupaten Deli Serdang ini bisa tidak tercapai apabila ada oknum oknum pengusaha, apalagi ini adalah pihak oknum Kepala Desa seperti ini tidak segera ditindak bisa dianggap masyarakat kebal hukum dan bisa memicu tidak ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan peraturan yg berlaku.
Penulis : Ahmad Najamuddin Harahap/Reds
Editor : Kaperwil Sumut













