Polres Karawang Ungkap 4 Kasus Narkoba Selama Sepekan

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba dan obat terlarang yang disita Polres Karawang. (Foto: ist)

i

Barang bukti narkoba dan obat terlarang yang disita Polres Karawang. (Foto: ist)

Barang bukti narkoba dan obat terlarang yang disita Polres Karawang. (Foto: ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkoba selama sepekan, sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka.

Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program  Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas
antara lain sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram, Obat Keras Tertentu (OKT) 3.880 (Tiga ribu delapan rqtus delapan puluh) Butir, HP berbagai merk 4 (empat) Unit Handphone, dan uang Rp. 704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada pelaksanaan anev pada minggu ke-V bulan November tahun 2022.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” kata Kapolres.

Dimana sebanyak 4 (Empat) kasus kita ungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang kita dapat kita berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003 Desa Banyuasih Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

Dari tangan tersangka kita dapati Narkotika Jenis Sabu ± 3,26 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah Celana Cokelat, 1 (Satu) Buah HP OPPO warna Pink.

Baca Juga:  Gagal Bongkar Brankas, Karyawan Alfamart di Bekasi Dibacok Komplotan Perampok

Kemudian tersangka AM dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.

“Dari tangan pelaku kita sita Obat Keras Tertentu dengan Jumlah 2.590 Butir pil Tramadol, 1 (Satu) Unit HP OPPO, uang tunai Rp. 54.000,- 1 (satu) Unit HP OPPO Kuning,” katanya.

Satu tersangka yang ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem RT/RW: 003/001 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu ± 12,41 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah HP VIVO yaitu tersangka DS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/Gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.

Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.

Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB