Dugaan Korupsi DAMRI Cabang Bandung: Seorang Pejabat dan Anak Buahnya, jadi Tersangka

Dugaan Korupsi DAMRI Cabang Bandung: Seorang Pejabat dan Anak Buahnya, jadi Tersangka

Spread the love

 

BANDUNG, BeritaIMN.com – Kasus dugaan korupsi DAMRI Cabang Bandung terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hari ini menetapkan dua tersangkanya, yakni seorang pejabat dan pegawai DAMRI Cabang Bandung. Keduanya, langsung ditahan.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sandi Subiantoro, pegawai atau koordinator penerimaan pendapatan, dan Atep Sunandi yang menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Cabang Bandung.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan sebesar Rp814.368.299 atau Rp814,3 juta.

Penetapan status tersangka kepada Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi dilakukan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Bandung setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan penyidik.

“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp814.368.299 atau Rp814,3 juta,” ujar Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).

Dugaan penggelapan dana pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung itu, lanjut dia, dilakukan selama dua tahun. “Modus operandinya, kedua tersangka tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan,” ucap Kajari.

Dalam aksinya, jelas Kajari, Sandi berperan selaku koordinator penerimaan UPP. Dia bertugas menerima setoran dari para kondektur bus kota di tujuh trayek, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang.

Lalu, lanjut dia, jalur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang.

Sedangkan Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance atau seimbang antara kredit dan debit. Atep melakukannya dengan cara membuat catatan belanja fiktif pada pos pengeluaran dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih.

Selain itu, Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta.

“Tim Aspidsus Kejari Bandung menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Total taksiran kerugian negara akibat pengelapan yang diduga dilakukan keduanya sebesar Rp814.368.299,” kata Kajari.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor).

(Red/*).