Salatiga, [25 Agustus 2025] – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mewakili Kepala Kantor melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pernyataan sertipikat hilang yang diajukan oleh pemohon di Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses permohonan penggantian sertipikat hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengambilan sumpah, pemohon menyatakan secara resmi kebenaran atas hilangnya sertipikat tanah yang dimaksud, sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan secara sah.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon hadir langsung di Kantor Pertanahan Kota Salatiga, didampingi dan disaksikan oleh dua orang saksi yang turut menandatangani berita acara. Kehadiran saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat kebenaran pernyataan dan menjamin keterbukaan dalam proses administrasi pertanahan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya tahapan ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.