Sadis! Mereka Memukuli, Menusuk dan Melindas Seorang Pemuda di Katapang Pakai Motor Hingga Tewas

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG, BeritaIMN.com – Sadis! Aksi pengeroyokan yang dilakukan delapan pria di Bandung ini. Betapa tidak, korban yang sudah tak berdaya setelah dipukuli, kemudian ditusuk, lalu dilindas menggunakan sepeda motor. Usai itu, mereka kabur. Namun nahas, hanya selang beberapa hari, delapan pria ini ketangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, korban berinisial DS, warga Kampung Leuweung Kaleng, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan tak bernyawa, kondisi korban begitu mengenaskan, ditemukan luka memar di sekujur tubuh, luka tusuk dan luka bekas dilindas sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa terjadi pada Rabu, (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Kronologi kejadian berawal sejak Januari 2022. Saat itu, korban DS berselisih dengan salah satu tersangka, berinisial WG,” ujar Kapolresta, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (23/5/2022).

Dilanjutkan Kapolresta, pada Rabu (18/5/2022) siang, tersangka WG bertemu dengan DS. Kemudian terjadi perselisihan kembali. Pelaku WG lalu bercerita kepada tujuh tersangka lain, BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN.

Mendengar cerita WG itu, ketujuh temannya emosi. “Lalu pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, kedelapan tersangka berpapasan dengan korban DS,” ucap Kapolresta.

Baca Juga:  Polisi Bekuk, 7 Pelaku Curanmor di Karawang di Tiga lokasi Berbeda

Kemudian, terjadi perkelahian tak seimbang. Korban dianiaya oleh para pelaku. Korban dipukuli, kemudian ditusuk dan dilindas menggunakan sepeda motor.

“Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, dan menusuk korban menggunakan senjata tajam golok di bagian perut. Setelah menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban DS dibawa oleh para tersangka ke Ceuri,” kata Kapolresta.

Jasad korban ditemukan warga. Keluarga korban lantas melaporkan pembunuhan itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 2X24 jam, dua pelaku BW dan AS berhasil ditangkap di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Sementara enam pelaku lain, WG, FR, AP, RM, AS dan GGN ditangkap Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain menangkap delapan pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis golok yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolresta.

(Red/*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB