BEKASI, Beritaimn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Isbat Nikah guna membantu pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah namun belum mendapatkan buku nikah, yang terdaftar secara resmi dalam administrasi negara. Acara ini diikuti oleh ratusan pasangan yang ada di Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dan perhatian negara terhadap warganya. Negara memberikan kepastian hukum terhadap pasangan yang pernah melaksanakan perkawinan di Pengadilan Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pemerintah harus menjadi jembatan bagi permasalah-permasalahan yang ada, termasuk dalam itsbat nikah ini berupa kepastian hukum agar pasangan memiliki bukti yang sah, semoga dengan adanya kerja sama yang baik ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” kata Tri Adhianto, pada Sabtu (3/12/2022).
Adapun kategori usia peserta mengikuti nikah massal beragam. Dari usia 40 tahun, hingga usianya 52 tahun.
“Usianya dari yang paling tua 52 tahun mereka menikah. Ada pula yang 40 tahun, yang paling muda itu, dimana mereka sudah 12-15 tahun mereka menikah. Mereka yang mengikuti kegiatan ini juga dapat akte keluarga, akte kelahiran untuk anak-anaknya,” jelas Tri.
Sebagai informasi, sebanyak 187 pasangan pun tercatat mengikuti itsbat nikah pada acara kali ini. Seluruh pasangan nantinya akan mendapatkan bukti otentik berupa akta nikah yang kemudian mendapatkan legalitas secara yuridis dan formal. Begitu juga ada 1.000 souvernir gratis. Sebelum acara dimulai, dilakukan pawai pengantin adat nasional, serta beragam acara menarik lainnya.
“Semoga dengan kepastian hukum ini untuk para pasangan bisa menjamin bahwa pernikahan para pasangan telah resmi, dan rencana ke depannya akan bekerja sama terus dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam Isbat Nikah ini, agar kejelasan pasangan bisa dilegalkan,” pungkas Tri. (***)