Polres Tebing Tinggi Serahkan Pelaku Kekerasan Seksual Disabilitas ke Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI, – Polres Tebing Tinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon (27) kini resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025), mengungkapkan peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban nerinisial Ai (23), berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap disebuah hotel di Kota Pinang. Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Objek Wisata

Karna masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebing Tinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasi Humas.

“Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban. Dan juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual”, Pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir
Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin
Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Klarifikasi Dari Puskesmas Kandis Berita Di Media Online: Diduga Puskesmas Kandis Mal Praktek, Pasien Demam Didiagnosa Tbc Ternyata Kanker Hati dan Meninggal
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar

Berita Terbaru