Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI – Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Polres Tebing Tinggi akhirnya angkat bicara.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (17/8/2025), yang mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024, ketika korban Arini (23) warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon (26) yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu dibeberapa lokasi, termasuk menginap disebuah hotel di Kota Pinang.

Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku disebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga kemudian menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Baca Juga:  Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin, Wujudkan Generasi Emas

“Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap”, ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara.

“Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU”, Tutupnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrian Panjang di SPBU, Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Dua Arah
Polres Sergai Gelar Upacara Purna Bakti Tiga Personil
Antisipasi Kericuhan, Polres Sergai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di SPBU, Antisipasi Kemacetan Antrian Pengisian BBM
Antisipasi Kemacetan Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Ruas Jalan
Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Pakpak Bharat Bersihkan Gereja St. Fransiskus Assisi Terdampak Bencana Longsor
Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos
Kelangkaan BBM, Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Pimpin Patroli di SPBU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:44 WIB

Antrian Panjang di SPBU, Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Dua Arah

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:33 WIB

Polres Sergai Gelar Upacara Purna Bakti Tiga Personil

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:31 WIB

Antisipasi Kericuhan, Polres Sergai Sigap Siaga Amankan Situasi Antrean BBM

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:31 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di SPBU, Antisipasi Kemacetan Antrian Pengisian BBM

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Disejumlah Ruas Jalan

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Gelar Upacara Purna Bakti Tiga Personil

Selasa, 2 Des 2025 - 03:33 WIB