Polres Tebing Tinggi Nyatakan Tidak Cukup Bukti Kasus Seksual Gadis Disabilitas

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI – Sebagai tindak lanjut atas merebaknya pemberitaan dibeberapa media terhadap kasus kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Polres Tebing Tinggi akhirnya angkat bicara.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (17/8/2025), yang mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024, ketika korban Arini (23) warga Kabupaten Rokan Hilir berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon (26) yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu dibeberapa lokasi, termasuk menginap disebuah hotel di Kota Pinang.

Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku disebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga kemudian menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Baca Juga:  POLRI-TNI Dukung Paskibra Tanjung Beringin Gelar Defile dan Atraksi Usai Tugas Negara

“Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap”, ungkap Kasi Humas.

Lanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara.

“Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P21, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan sejak 27 Maret 2025. Namun demikian, penyidik menyatakan telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU”, Tutupnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat
Lubang Maut di Jalan Lintas Siantar–Perdagangan Telan Korban, Ibu dan Anak Tewas Dihantam Mobil
Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas Terkini
SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Lubang Maut di Jalan Lintas Siantar–Perdagangan Telan Korban, Ibu dan Anak Tewas Dihantam Mobil

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:59 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari

Berita Terbaru