Lapor Pak Prabowo” Tolong Bantu   Anak-Anak Saya Yang Masih Balita dan Bayi Menanggung Penderitaan Atas Dosa Yang Tidak Pernah Saya Lakukan

Lapor Pak Prabowo” Tolong Bantu   Anak-Anak Saya Yang Masih Balita dan Bayi Menanggung Penderitaan Atas Dosa Yang Tidak Pernah Saya Lakukan

Spread the love

Gunungsitoli- Beritaimn.com

Peristiwa kejadian perkelahian yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 di Dusun l Desa Lolo’ana’a Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 orang korban.

Keempat korban tersebut masing-masing berinisial EH yang di ketahui 1 buah bekas luka di bagian perut sebelah kiri hingga di perjalanan dari puskesmas Alasa menuju RSUD THOMSEN Gunungsitoli di nyatakan meninggal dunia akibat pendarahan.
Sedangkan ketiga korban lainnya DH,AH,dan RL masing-masing mengalami luka ringan di bagian dada,jari dan telapak tangan.

Anehnya dalam perkara ini,tuntutan serta putusan baik dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diduga tidak sesuai bukti dan fakta yang di hadirkan pada persidangan.

Pasalnya,barang bukti yang di hadirkan pada persidangan hanya berupa satu pasang pakaian dari masing-masing kedua terdakwa, dan satu buah pisau yang di gunakan oleh terdakwa ll inisial EW untuk melukai ke 4 orang korban tersebut yang di akui langsung oleh terdakwa ll pada persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga ke 6 orang saksi mengakui bahwa Pisau tersebut mereka melihat di tangan EW.

Namun ironisnya,entah apa yang membuat Kejari dan PN Gunungsitoli mengambil hitamkan MW yang di tuduh sebagai terdakwa l.
Hal itu disampaikan langsung MW kepada awak media ini saat di jumpai di lapas kelas ll B Gunungsitoli,Selasa (12/8/25).

“Yah entahlah bang …saya merasa belum melakukan hal itu dan sedangkan pelaku yang sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.Namun saya menduga bahwa saya sengaja di kambing hitamkan dalam perkara ini”,ungkap MW.

Lebih lanjut MW mengatakan,”Dari bukti yang ada Pisau cuma satu yang jelas-jelas di akui oleh saudara EW sebagai pelaku yang sebenarnya dan juga para saksi mengakui bahwa mereka melihat Pisau tersebut di tangan terdakwa ll(EW).
Namun entah apa yang membuat mereka menuduh saya sebagai pelaku utama,hingga pada tanggal 21 Juli 2025 saya di fonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Saya menduga bahwa saya sudah di atur dan di kondisikan dalam perkara ini,di karenakan saya hanya masyarakat jelata yang tidak punya kemampuan secara finansial untuk mengejar keadilan di negeri ini”.tandasnya dengan mata berkaca-kaca.

“Ironisnya lagi bang,pada saat pembacaan Nota pembelaan di PN Gunungsitoli istri dan kedua anak-anak saya hadir yang masing-masing berumur 1 tahun 9 bulan (anak pertama) dan yang kedua baru 7 bulan, hingga anak saya yang pertama sampai menangis dan teriak-teriak memanggil saya sambil mengelilingi tiang tembok dekat sel di PN Gunungsitoli yang pada hakikatnya hanya sajalah satu-satunya tulang punggung bagi mereka.Namun pada saat pembacaan putusan hal itu tidak di perhitungkan menurut oleh para hakim PN Gunungsitoli”,tutur MW sambil bercucuran air mata.

“Saya berharap semoga para penegak hukum yg lebih tinggi lagi mau membantu saya dan terlebih-lebih pak Presiden Prabowo Subianto mau memberi saya keadilan yang seadil-adilnya atas tuntutan dan putusan hukum yang telah mengikat saya saat ini.Masakah anak-anak saya yg masih balita dan bayi menanggung dosa yang tidak pernah saya lakukan “,harap MW.

Tinggalkan Balasan