Sempat Kabur Hingga ke Batam, Oknum Guru SD yang Cabuli Murid di Bekasi Akhirnya Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 30 November 2022 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan guru cabul di Bekasi (Dok Polres Metro Bekasi Kota)

i

Konferensi pers penangkapan guru cabul di Bekasi (Dok Polres Metro Bekasi Kota)

Konferensi pers penangkapan guru cabul di Bekasi (Dok Polres Metro Bekasi Kota)

BEKASI, Beritaimn.com Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus AD (28) seorang oknum guru bejat tenaga pendidik honorer yang melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan muridnya di SD Negeri di Jatiasih.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, tersangka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu akhir pekan lalu. Tersangka kabur ke sana begitu kasusnya terungkap ke publik.

“Korban ada delapan, tiga sudah kami lakukan pemeriksaan dan lima orang lainnya belum,” katanya, dalam keterangannya,  Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus terungkap ke publik pada Jumat dua pekan lalu. Tersangka bahkan sempat mengklalrifikasi ke kepala sekolah, dan mengakui perbuatannya secara lisan. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka kabur.

Baca Juga:  Sadis! Mereka Memukuli, Menusuk dan Melindas Seorang Pemuda di Katapang Pakai Motor Hingga Tewas

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas satu lembar akte kelahiran milik korban, satu helai kemeja batik lengan panjang milik korban, satu helai kaos dalam warna putih milik korban, satu rok pendek milik korban, satu helai kerudung warna putih milik korban dan satu helai celana pendek warna biru milik korban.

Atas perbuatannya, kini Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku dikenakan Pasal 882 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru