Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Bersama DPUPR

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Bersama DPUPR

Spread the love

Salatiga, Rabu, 6 Agustus 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan tata ruang di Kota Salatiga, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Salatiga beserta tim menghadiri Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Salatiga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penataan ruang yang berkelanjutan, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor dari berbagai instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, termasuk unsur perizinan, lingkungan hidup, pertanahan, dan tata ruang.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain evaluasi pemanfaatan ruang di wilayah Kota Salatiga, penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang, serta pemutakhiran data rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, dibahas pula pentingnya pengawasan terhadap penggunaan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan siap bersinergi dalam mendukung upaya pengendalian ruang melalui data spasial dan yuridis bidang tanah. “Sebagai bagian dari sistem pertanahan nasional, kami memiliki peran dalam menyediakan data pertanahan yang dapat diintegrasikan dengan rencana tata ruang. Hal ini penting untuk mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterpaduan antara sistem informasi pertanahan dan sistem informasi tata ruang akan memperkuat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di daerah. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di Salatiga berjalan sesuai peruntukannya, dan sekaligus melindungi hak atas tanah masyarakat serta menjaga lingkungan hidup,” tambahnya.

Rapat Pokja ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi teknis antara DPUPR dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam hal integrasi data RDTR dengan layanan pertanahan elektronik serta pelaksanaan Reforma Agraria yang memerlukan sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang daerah.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan terwujud sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan pembangunan, serta mendorong terwujudnya Kota Salatiga yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan