Musyawarah Rencana Tanah Wakaf di Sibolga Selatan Tuai Penolakan Warga

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBOLGA — Sebuah kegiatan musyawarah yang membahas rencana pewakafan tanah di Jl. Sejahtera, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berlangsung pada Senin (04/08/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Lurah Aek Parombunan, Jl. Jenderal Sudirman, guna menanggapi keberatan warga atas rencana pemanfaatan tanah sebagai lokasi pemakaman umum.

Tanah yang dimaksud merupakan milik Bapak Herman, warga Jl. Sejahtera, yang dalam forum ini diwakili oleh anak kandungnya, Bapak Dahlan. Rencana pewakafan tanah untuk keperluan perkuburan tersebut memicu keberatan dari sejumlah warga setempat, dengan alasan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musyawarah ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain:

* Lurah Aek Parombunan, *Herlinda Tanjung*
* Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, *IPDA Erwin Siahaan, SE*
* Ps. Kanit Binmas, *AIPTU Alphonc Simanjuntak*
* Bhabinkamtibmas Aek Parombunan, *AIPDA Makmur Sinaga*
* Babinsa Aek Parombunan, *Serda Sahrul*
* Kasitrantib Kelurahan, *Melfried Situmorang*
* Ketua LPM Aek Parombunan, *Zulkifli Lubis*
* Kepala Lingkungan 6, *Muhammad Rodi*
* Perwakilan pemilik tanah, *Bapak Dahlan*
* Serta sejumlah warga Jl. Sejahtera

Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Aek Parombunan, Herlinda Tanjung, yang menekankan pentingnya musyawarah sebagai jalan penyelesaian atas permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas AIPDA Makmur Sinaga membacakan surat keberatan resmi dari warga Jl. Sejahtera. Dalam surat tersebut, dua poin utama yang menjadi alasan penolakan disampaikan:

1. *Kekhawatiran pencemaran sumber air* yang selama ini digunakan warga, yang letaknya berada di area tanah yang akan diwakafkan.
2. *Kedekatan lokasi tanah dengan permukiman warga*, yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman apabila digunakan sebagai area perkuburan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Grebek Rumah, Sabu Siap Edar Ditemukan

Beberapa warga juga diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung alasan keberatan mereka, yang umumnya berkisar pada kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPM Aek Parombunan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa tanah tersebut telah memiliki *sertifikat kepemilikan yang sah* dari negara, dan tidak terdapat sengketa, baik dari ahli waris maupun dari pihak lain.

Sementara itu, Lurah Herlinda Tanjung menegaskan bahwa secara administratif, tanah tersebut memenuhi syarat sebagai tanah wakaf, yaitu memiliki sertifikat sah, tidak dalam sengketa, dan tidak ada keberatan dari pihak ahli waris. Namun, mengingat masih adanya keberatan dari masyarakat, Lurah menyarankan agar warga yang tidak setuju menyampaikan *aduan tertulis secara resmi* kepada pihak terkait.

Kesimpulan Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Aek Parombunan menghasilkan antara lain :

Warga Jl. Sejahtera meminta agar rencana pewakafan tanah tersebut *dirundingkan kembali secara menyeluruh* bersama seluruh warga setempat. Mereka berharap solusi yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan bersama dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Hingga akhir musyawarah, situasi berlangsung dalam keadaan *aman dan kondusif*. Para peserta berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru