Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI – Hari ini, Sabtu, 2 Agustus 2025 Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti, yang salinannya disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-PK.01.03-1296.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi menyampaikan bahwa pembebasan tujuh warga binaan tersebut telah melalui proses administratif dan verifikasi menyeluruh. Ketujuh orang yang menerima amnesti ini sebelumnya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, dan selama menjalani hukuman tidak melanggar tata tertib serta dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang aula Lapas saat para warga binaan mendapatkan SK bebas dan keluar satu per satu dari gerbang utama. Beberapa bahkan tak kuasa menahan air mata saat akhirnya bisa bebas dan dapat berkumpul kembali dengan orang-orang tercinta.

Baca Juga:  Persempit Aksi Premanisme Polres Pakpak Bharat Lakukan Patroli Blue Light

Program amnesti ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif serta mendorong pemulihan sosial. Amnesti juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di dalam lapas.

Pihak Lapas mengimbau masyarakat untuk turut memberikan dukungan dan kesempatan kepada mereka yang telah kembali, guna menghindari stigma negatif dan mendorong keberhasilan reintegrasi sosial.

“Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tetapi awal dari perjalanan baru. Kita semua memiliki peran untuk mendukung mereka agar tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tutup Kalapas.

Dengan pembebasan ini, diharapkan para mantan warga binaan tersebut dapat menjadi contoh positif dan agen perubahan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari
TNI–POLRI Bagikan Bubur Gratis dan Edukasi Kesehatan untuk Ratusan Siswa di Sergai
Resmikan Dapur SPPG di Bedagai, Pemerintah dan Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:27 WIB

KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:23 WIB

Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:46 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop

Berita Terbaru