Koordinasi Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kakan Kemenag Salatiga Kunjungi Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Koordinasi Pensertifikatan Tanah Wakaf, Kakan Kemenag Salatiga Kunjungi Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Spread the love

Salatiga, Selasa 22 Juli 2025 – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pertanahan Kota Salatiga dalam rangka memperkuat koordinasi pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah Kota Salatiga. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga beserta jajaran.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan dan dihadiri pula oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Suasana pertemuan berlangsung akrab namun penuh semangat koordinatif, menandai keseriusan kedua lembaga dalam mendorong tertib administrasi pertanahan khususnya aset-aset keagamaan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga menyampaikan pentingnya legalisasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset umat. “Kami berharap sinergi ini terus berjalan agar proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyambut baik inisiatif Kemenag dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pendaftaran tanah wakaf. “Kami siap membantu sesuai kewenangan yang ada, dan tentu saja dengan semangat pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ungkapnya.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran turut memberikan penjelasan teknis terkait alur pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf. Mereka juga menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen serta partisipasi aktif dari nadzir maupun pihak pengelola wakaf.

Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis antarinstansi untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf, sekaligus wujud nyata pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan, diharapkan ke depan seluruh tanah wakaf di Kota Salatiga dapat terdata dan bersertifikat, sehingga lebih aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Tinggalkan Balasan