BEKASI, Beritaimn.com – Tujuh pedagang yang menjual makanan kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi diringkus Polsek Cikarang Barat. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Ketujuh tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya perempuan yakni N (48), A (18), NA (40), M (36), D (37), J (33) dan A (40).
“Total tujuh orang kami amankan. Dalam modusnya, mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mencetak ulang tanggal kedaluwarsa, dan ada juga pelaku yang bertugas menjual kembali produk kedaluwarsa tersebut.
Gidion mengatakan, pelaku N sebagai bos besar mendapat barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Dia kemudian menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thiner.
“Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengungkapkan, pelaku N mengupah bawahannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya. Dari pengungkapan kasus ini, makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang diamankan beratnya mencapai satu ton.
“Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang. Produknya ada sekitar 20 jenis merk makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Barang yang sudah dicetak kembali tanggal kedaluwarsanya dijual kepada tiga orang reseller. Selanjutnya, produk tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga yang murah. “Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli,” kata Said.
Selain makanan dan minuman kemasan serta kosmetik, polisi juga mengamankan satu alat pres, satu mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu mesin pemanas serta dua timbangan. Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)