BERITAIMN.COM SERANG // Momok Kredit Macet Bank Banten, dengan total kredit Macet sebesar Rp. 364 Miliar sejak tahun 2018 yang tak terpulihkan.
Berbagai upaya dilakukan hingga Kejati Banten harus turun tangan melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Melalui kinerjanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten telah kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp.25.5 Miliar melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).
Total kredit macet sebesar Rp364 miliar di Bank Banten, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menagih sebesar Rp25,5 miliar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Dana yang berhasil ditagih tersebut merupakan pembayaran tunggakan klaim asuransi dan kredit macet sejumlah debitur komersil kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK) Bank Banten.
FP2B (Forum Pemerhati Peduli Banten) merangkum, rentetan rincian jejak digital, bersumber dari Bidang Datun kejati Banten sebagai berikut:
Pada 7 Oktober 2022 Kejati Banten melalui Bidang Datun menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp. 9,4 miliar yang kemudian langsung ditransfer ke Bank Banten.
Berikutnya, 13 Oktober tim JPN Kejati Banten berhasil menagih tunggakan sejumlah debitur sebesar Rp5,1 miliar.
Pada 11 November, Bidang Datun kembali berhasil menagih klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar. Kemudian, JPN juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil KI dan KMK sebesar Rp5 miliar. Selain itu, lanjutnya, sejak 2 September hingga 20 Oktober, JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil KI dan KMK sebesar Rp. 952 juta. Jelas Aluwi Bidang Datun Kejati Banten
Berdasarkan Kinerja tersebut, Forum Pemerhati Peduli Banten (FP2B), mengapresiasi atas kinerja kejati Banten yang telah memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp. 25,5 Miliar dari total 364 miliar kredit macet Bank Banten.
Walau pun baru 7 % yang sudah dipulihkan dari para debitur macet tersebut, ada ikhtiar serius yang dilakukan Kejati pasca diberikan SKK (Surat Kuasa Khusus). Yang berarti sisanya 93 % atau sekitar Rp. 338,5 Miliar masih harus dikejar hingga tuntas. Sehingga kredit macet senilai Rp. 364 miliar bisa segera terpulihkan dan bisa kembali ke Rekening Bank Banten untuk kepentingan hajat warga Banten dalam roda perekonomian. Imbuh imdad ketua Forum Pemerhati Peduli Banten.
Senada dengan Ketua FP2B, dan Pembina Sahabat_BG, Bang Ghaos, menambahkan bahwa NPL-Non Performing Loan atau kredit macet harus ditungtaskan,
Dan ini menandakan (diduga) Direksi Bank Banten melanggar Prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit,
dalam hal ini sahabat BG, sangat mengapresiasi kinerja Kejati Banten dalam mengembalikan Asset Bank Banten di luar yang bermasalah, dan harus dikembalikan ke Aset rekening Bank Banten, agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan & perekonomian rakyat Banten. Jelas Bang Ghaos (Red)