Polisi Bekuk Komplotan Penadah motor Curian Asal Karawang, Sudah 36 Kali Beraksi di Bekasi

- Penulis

Rabu, 23 November 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 36 tkp berbeda di Kabupaten Bekasi. Lima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sementara tiga lainnya merupakan tersangka penadahan.(Dok.Humas Polres Metro Bekasi).

i

Lima pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 36 tkp berbeda di Kabupaten Bekasi. Lima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sementara tiga lainnya merupakan tersangka penadahan.(Dok.Humas Polres Metro Bekasi).

Lima pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 36 tkp berbeda di Kabupaten Bekasi. Lima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Dua tersangka merupakan pelaku pencurian, sementara tiga lainnya merupakan tersangka penadahan.(Dok.Humas Polres Metro Bekasi).

BEKASI, Beritaimn.com Jajaran Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pencurian dan penadah sepeda motor hasil curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah lima orang berinisial FIM, JAS, BH, RA dan AH.

“Masing-masing pelaku memiliki peranannya masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadah motor curian,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 36 kali di sejumlah lokasi. Seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Tambelang. Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota pada Minggu (23/10/2022) lalu yang kemudian viral di media sosial. Aksi pencurian terakhir ini pun menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Kecanduan Judi "Online" Pria di Bekasi Nekat Curi Motor milik Teman, Pelaku kini Ngeringkuk di Tahanan

Selain itu, dikatakan Gidion, pelaku FIM dan JAS berperan mencuri motor. Bermodal kunci leter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

“Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor hasil curian kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk menjual kembali motor curian tersebut kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB