Gawat,,!! Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Desa Baru, Siak Hulu, Berada Dekat Pemungkiman, Warga Mendesak Dinas Terkait Tinjau Ulang Perizinannya

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siak Hulu , ….. Bau busuk menyengat yang berasal dari pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dikeluhkan warga. Bau tidak sedap tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, Hingga pemukiman Warga,Minggu, (20/07’2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat setempat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk bertindak tegas terhadap aktivitas pabrik tersebut, Karena Tidak hanya mencemarkan Bau menyengat, dugaan Kuat berdirinya Pabrik tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait,

Berdasar informasi Warga yang enggan disebutkan namanya, Menerangkan Kepada Awak Media ini”Kami sangat resah dengan bau busuk yang menyengat, mengganggu pernapasan Warga Perumahan, khususnya warga sekitar”Ujarnya

Bau busuk yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Limbah dari pengolahan bulu ayam, seperti gas amonia dan debu, dapat mencemari udara dan memicu masalah pernapasan. Selain itu, limbah cair berpotensi mencemari sumber air bersih di sekitar wilayah tersebut.

Anehnya diduga tidak memiliki izin, pabrik pengelolah bulu ayam terbilang sudah cukup lama melakukan aktivitas tanpa adanya tindak Dari pihak APH dan Dinas dinas terkait, Ada Apa Ini ?”ucap”Warga

Perlu diketahui Pabrik pengolahan bulu ayam yang diduga mencemarkan lingkungan dengan limbah dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan peraturan lingkungan hidup.telah melanggar Pasal – pasal Berikutnya :

1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

2. *Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik pengolahan bulu ayam yang mencemarkan lingkungan dengan limbah meliputi:

– *Sanksi administratif*: Seperti pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin.

– *Sanksi pidana*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga:  Papan Bunga Ucapan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 Banjiri Polres Pakpak Bharat

1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

2. *Pasal 14 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan*: Mengoperasikan usaha peternakan tanpa izin.

3. *Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perizinan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan.

Pabrik pengolahan bulu ayam tanpa izin dapat menghadapi sanksi administratif, seperti:

– *Pemberhentian kegiatan*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau tidak memiliki izin yang sah.

– *Didenlisasi atau pencabutan izin*: Jika tidak memenuhi standar lingkungan dan peraturan yang berlaku.

1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

2. *Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik pengolahan bulu ayam yang mencemarkan lingkungan dengan limbah meliputi:

– *Sanksi administratif*: Seperti pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin.

– *Sanksi pidana*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat.

Warga berharap Melalui Awak Media ini agar DLH Kabupaten Kampar segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas, termasuk kemungkinan penutupan pabrik jika masalah bau tidak juga diatasi,

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Selaku Pemilik belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Pihak yang bersangkutan, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung…..

(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai
Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah
Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025
Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi
Kanit Samapta Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System di Desa Buah Keras
Ops Lilin Toba 2025 Polres Batu Bara Pwngaturan Arus Lalulintas Pagi
Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:54 WIB

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:05 WIB

Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:43 WIB

Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:32 WIB

Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:29 WIB

Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi

Berita Terbaru

Berita

4 Pelaku Curas Diamankan Polres Sergai

Rabu, 24 Des 2025 - 08:54 WIB